Simak Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru,Buruan Coba

Untuk kalian yang kebingungan bagaimana tahapan dan cara melakukan pencairan BPJS Ketenaga kerjaan,simak ulasan berikut ini.

Kita ketahui bersama jika BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu harapan para pekerja di Indonesia, karena pekerja formal maupun non formal memiliki asuransi untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja serta adanya jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Simak cara pencairan BPJS ketenagakerjaan berikut ini:

  1. Siapkan Dokumen Klaim JHT
  • Kartu peserta (asli)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kerja yang bisa berupa paklaring, surat keputusan, atau surat keterangan cacat
  • Buku rekening, tepatnya halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru dan tampak depan
  • Formulir pengajuan JHT yang telah diisi dan ditandatangani
  • NPWP untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim JHT pengambilan 10%
  1. Isi Lengkap Formulir Klaim JHT

Formulir JHT dapat Anda unduh di situs BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah diunduh, isi dengan lengkap sesuai data yang sebenarnya dan jangan lupa untuk ditandatangani.

  1. Daftar Antrean Pengajuan Klaim JHT

Daftarkan diri ke antrean pengajuan klaim JHT dan pilih salah satu dari dua cara yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Secara online melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data antrean mulai dari NIK, KPJ, nama sesuai e-KTP, nomor ponsel yang aktif atau WhatsApp, email pribadi aktif, wilayah pelayanan, cabang pelayanan, serta tanggal dan jam pengajuan klaim.
  • Melalui aplikasi BPJSTKU.
  1. Unggah Dokumen Lewat Email

Apabila semua dokumen telah siap dan data telah diisi dengan lengkap dan benar, peserta bisa langsung mengunggah dokumen tersebut melalui email ke alamat email yang telah ditentukan

  1. Verifikasi dari Petugas BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dokumen selesai dikirim, peserta tidak langsung menerima dana JHT karena semua dokumen akan diproses lebih dahulu.

Baca juga  Buka Rekening BRI Secara Offline,Begini Syaratnya

Setelah data diverifikasi, petugas pelayanan akan menginformasikan status klaim melalui email, WhatsApp, atau telepon.

Mengutip laman rumah.com,  jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak memahami cara klaim melalui online atau pada saat klaim JHT melalui online terjadi masalah, klaim JHT tetap bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dekat dari tempat tinggal.

Anda tak perlu resah karena BPJS Ketenagakerjaan menetapkan protokol layanan terbatas kepada pengunjung dan tetap menerapkan pembatasan sosial.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *